Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by abu haqqilah

Wednesday, January 27, 2016

BERBAKTI KEPADA ORANGTUA, MENGGAPAI SURGA ALLAH TA’ALA

Berbakti kepada kedua orangtua adalah salah satu kewajiban terbesar bagi seorang anak setelah beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.  Ini menunjukkan bahwa berbakti kepada orangtua adalah amalan yang tinggi di dalam syariat Islam. Di dalam Al Qur-an, Allah subhanahu wa ta’ala menempatkannya pada posisi kedua setelah perintah beribadah kepada Allah. Allah berfirman,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra`: 23)
Yang demikian dikarenakan jasa kedua orangtua terhadap anak tidak ternilai, terutama jasa seorang ibu.
Jika kita mau memperhatikan bagaimana susah payahnya seorang ibu mengandung sejak awal sampai sembilan bulan lamanya, bersabar merawat dan menjaga kandungannya, setelah itu kepayahan yang sangat dirasakan oleh seorang ibu ketika melahirkan anaknya, sungguh pengorbanan yang sangat besar. Pengorbanan seorang ibu berlanjut setelahnya, menyusui sampai dua tahun.
Karena itu, setelah pengorbanan yang besar ini, pantaskah seorang anak durhaka kepadanya? Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al Quran,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan kami memerintahkan manusia berbuat baik kepada orangtuanya. Ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepadaKu-lah engkau kembali.” (QS. Luqman: 14)
Pantaslah Allah subhanahu wa ta’ala jadikan durhaka kepada kedua orangtua sebagai dosa yang paling besar setelah berbuat kesyirikan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan di dalam hadits yang datang dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakrah mengatakan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?’ (sampai tiga kali). Para sahabat menjawab, ‘Tentu, wahai Rasulullah’. Beliau menjawab, ‘Melakukan kesyirikan kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua’.” [HR. Al Bukhari no. 2654 & 6273 dan Muslim no. 87]
Melontarkan ucapan kotor atau menolak perintah kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Terlebih lagi, jika mencaci keduanya dan merendahkan keduanya sampai membuat keduanya menangis.
Yang demikian itu adalah kedurhakaan yang akan menghancurkan amalan kebaikan kita dan menggugurkan pahala yang telah kita kumpulkan. Sebaliknya, kesempatan yang besar bagi siapa saja yang masih mendapatkan kedua orangtuanya hidup untuk berbakti dan mencari keridhaan Allah dengan berbuat baik kepada keduanya. Terlebih lagi, ketika keduanya sudah lanjut usia dan sangat membutuhkan bantuan anaknya.
Oleh karena itulah kesempatan bagi seorang anak untuk membalas jasa kedua orang tua dan mencari Surga Allah dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Celaka! Celaka!”.
Para sahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, siapa yang celaka?”.
Rasulullah bersabda, ”Siapa saja yang mendapatkan kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya masih hidup, namun ia masuk ke dalam Neraka.” [HR. Al Bukhari di dalam Adabul Mufrad no.21 dari sahabat Abu Hurairah]
Ketahuilah, bagaimana pun seorang anak berbakti kepada kedua orangtuanya, ia tidak akan dapat membalas jasa besar orangtua. Seseorang pernah datang kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dalam keadaan ia telah menggendong ibunya melaksanakan ibadah thawaf. Kemudian ia berkata, ”Wahai Ibnu Umar, apakah engkau melihat aku telah membalas [jasa] ibuku?”
Ibnu Umar menjawab, ”Belum, engkau  belum membalasnya, walau satu rintihan ibu ketika melahirkanmu.”
Bukanlah bentuk kebaikan seorang anak itu menyerahkan tanggung jawab dalam mengurus orang tua kepada orang lain, bahkan sampai menitipkan mereka ke panti-panti jompo. Tidakkah kita memperhatikan, sesibuk apapun dan sepayah apapun seorang ibu atau ayah di dalam mengurus anaknya, tidak ada yang tega menyerahkan tanggung jawab dalam mengurusnya kepada orang lain, kecuali orang sudah hilang rasa kasih sayangnya dan itu pun sangat sedikit.
Lalu apakah kita pantas menyerahkan tanggung jawab mengurus keduanya setelah keduanya lanjut usia kepada orang lain?  Kalau seandainya setiap kita memahami keutamaan berbakti kepada orangtua sebagai amalan yang besar, tidak akan ada dari kita, kaum muslimin, yang menelantarkan orangtua mereka dan menyia-nyiakan ibadah yang agung ini. Sampai-sampai Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada seseorang,
“Maukah engkau dijauhkan dari api Neraka dan dimasukkan ke dalam Surga?”.
Ia menjawab, ”Ya demi Allah.”
Lalu Ibnu Umar bertanya, ”Apakah orang tuamu masih hidup?”.
Dia menjawab, ”Saya memiliki ibu.”
Berkata Ibnu Umar, ”Demi Allah, kalau seandainya engkau berucap lemah lembut kepada keduanya, memberikan makan, sungguh kamu akan masuk ke dalam Surga selama kamu meninggalkan dosa besar.”
Lihatlah! Nasihat yang sangat berharga dari seorang shahabat mulia Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau memberikan dorongan kepada kaum muslimin agar memperhatikan amalan yang agung ini. Allah subhanahu wa ta’ala mempersiapkan Surga bagi setiap kaum muslimin yang senantiasa melaksanakan syariatNya, berbakti kepada kedua orang tuanya, menjaga keduanya, dan berbuat baik kepada keduanya. Semoga kita termasuk dari golongan mereka. Aamiin.
Sumber: Buletin Jum’at Dakwah Islam, No. 44, Tahun ke-2, 6 Rabi’ul Awwal 1437 H/ 18 Desember 2015 M.

Wednesday, February 13, 2013

Mahram atau Muhrim ?

Di kutip dari sebuah website isykarima.com

A : Ssst…bukan muhrim nggak boleh jalan berdua!
B : Muhrim? Emang siapa yang haji?

A : Enggak ada yang haji. Ini kan bulan muharam.

B : Lha tadi bilang muhrim?

A : Muhrim itu kan perempuan sama laki-laki yang nggak boleh nikah.

B : #@$%&#(!^*?
Yap…seringkali kita salah mengartikan mahram dengan muhrim. Padahal arti keduanya berbeda jauh. Muhrim adalah orang yang sedang berihram dalam haji ataupun umrah. Adapun Mahram adalah lawan jenis yang haram dinikahi selamanya dan kita diperbolehkan berpergian maupun berjabat tangan dengan mereka. Ada sebuah potongan hadits dalam kitab Shahih Bukhari, Bab Hajju an-Nisaa’:

لَا تُسافر الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak berpergian (safar) seorang perumpuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1862)

Dan yang dimaksud dengan zhu mahram dalam kalimat di atas adalah siapapun yang tidak diperbolehkan untuk menikahinya dari kerabat (keluarga), seperti bapak, anak laki-laki, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman dan yang terpaut dengannya.

Nah…siapa sajakah mahram bagi wanita?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan, dan pernikahan. Sedangkan Sheikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan dalam Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bi al-Mu’minatmengatakan mahram bagi kaum wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, seperti bapak, anak dan saudaranya atau dari sebab-sebab mubah lainnya seperti sepersusuan, ayah ataupun anak tirinya.

Mahram bagi wanita adalah kebalikan dari mahram bagi laki-laki yang Allah jabarkan dalam surat an-Nisaa’ ayat 23. Seorang perempuan diperbolehkan untuk menyentuh mahramnya, memandang mahramnya tanpa syahwat dan berkhalwat (berduaan). Seorang wanita juga diperbolehkan untuk menampakkan wajahnya, rambutnya, dagunya, telapak tangan hingga siku, dan kaki hingga lutut.

Mahram terbagi menjadi dua, mahram muabbad dan mahram muaqqot. Mahram muabbad adalah mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya. Adapun mahram muaqqot adalah mahram yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal untuk dinikahi, misal karena perceraian, kematian atau habisnya masa ‘iddah.

Mahram muabbad terbagi menjadi tiga, mahram karena nasab, mahram karena sepersusuan dan mahram karena pernikahan.

1) Mahram karena nasab

Mahram karena nasab adalah mahram karena keturunan. Hal ini Allah terangkan dalam surat an-Nuur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putri-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka”

Mahram bagi wanita berdasarkan nasab adalah sebagai berikut:

1. Ayah
Ayah atau bapak jelas adalah mahram kita. Yang termasuk dalam kategori ayah adalah ayah dari bapak maupun dari ibu (kakek) hingga ke atas. Seperti ayahnya kakek (kakek moyang), kakaknya kakek, adiknya kakek, kakeknya kakek dan semua bapak-bapak mereka ke atas.

2. Anak laki-laki
Anak laki-laki juga temasuk mahram kita. Anak-anak dari anak laki-laki kita (cucu) serta anak laki-laki cucu (cicit) dan keturunan ke bawahnya termasuk mahram kita juga. Dan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung bukan anak asuh (atau lebih dikenal dengan anak angkat).

3. Saudara laki-laki
Saudara laki-laki sekandung, sebapak maupun seibu.

4. Anak laki-laki saudara kandung
Anak laki-laki saudara kandung (keponakan) masih termasuk mahram kita.

5. Paman
Paman di sini bisa adik ayah atau ibu maupun kakak ayah atau ibu. Dalam surat an-Nuur ayat 31 memang tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram. Syeikh Abdul Karim Zaidan rahimahullah mengatakan bahwa kedudukan paman sama kedudukannya dengan kedua orang tua, bahkan tak jarang disamakan kedudukannya dengan bapak. Allah berkalam :

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ (133)

“Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" mereka menjawab: "Kami akan menyembah Ilahmu dan Ilah nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Ilah yang Maha Esa dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".

Dan Nabi Ismail ‘alaihissalam adalah paman bagi anak-anak nabi Ya’qub ‘alaihissalam. Jumhur ulama juga berpendapat bahwa paman termasuk mahram.[1]
Selain itu bibi (adik perempuan ayah atau ibu) termasuk mahram bagi seorang laki-laki sebagaimana Allah sebutkan dalam surat an-Nisaa’ ayat 23. Berarti paman juga termasuk mahram bagi seorang perempuan.

2) Mahram karena sepersusuan
Mahram sepersusuan ini terjadi karena sebab susuan seorang ibu yang sama meski bisa jadi bukan saudara kandung. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَحِلُّ لِي، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ

Dia tidak halal bagiku, diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab,(HR. Bukhari no. 2645)

Maksudnya adalah mahram perempuan berdasarkan nasab sama dengan mahram perempuan berdasarkan susuan.

Mahram sepersusuan juga Allah sebutkan dalam surat an-Nisaa’ ayat 23 :

...وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ...

“juga ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan”

Dan untuk menjadi mahram sepersusuan terdapat syarat-syarat tertentu. Persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah penyususan yang dilakukan pada masa kecil (sebelum melewati usia 2 tahun) dan lima kali persusuan. Ini adalah pendapat rajih di antara seluruh pendapat para ulama.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

Dahulu dalam Al-Qur’an susuan yang dapat mengharamkan ialah sepuluh kali susuan, kemudian dinaskh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam wafat dan ayat-ayat Al-Qur’an masih tetap dibaca seperti itu. (HR. Muslim no. 1452 berderajat Shohih)

Adapun cara menyusunya, jumhur ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya susu ke dalam perut bayi. Baik menyusu langsung ke perempuan tersebut maupun ditaruh di gelas, atau tempat lain baru kemudian diminum oleh si bayi. Ulama berbeda pendapat tentang usia.

Dan yang termasuk mahram yang disebabkan karena persusuan adalah :

a. Bapak Persusuan
Yang dimaksud dengan bapak persusuan di sini adalah suami dari ibu yang menyusui. Sama seperti mahram berdasarkan nasab, bapak dari bapak atau ibu persusuan juga termasuk mahram. Begitupun dengan bapaknya kakek ke atas.

b. Anak laki-laki dari ibu susu
Yang termasuk anak laki-laki dari ibu susu ini adalah cucu dari anak laki-laki ibu persusuan.

c. Saudara laki-laki persusuan

d. Keponakan persusuan
Maksudnya adalah anak laki-laki dari saudara sesusu laki-laki.

e. Paman persusuan
Sama seperti paman berdasarkan nasab. Yang dimaksud paman persusuan di sini adalah saudara laki-laki dari bapak atau ibu susu.

3) Mahram karena Mushaharah
Yang dimaksud dengan mahram mushaharah adalah mahram yang terjadi karena pernikahan. Dan mahram wanita yang disebabkan mushaharah adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya., seperti ibu tiri, menantu dan mertua.[2]

Allah berkalam dalam surat an-Nisaa’ ayat 22 :

...وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ...

“...dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu (ibu tirimu)...”

Ayat 23 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ...وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ....

“Diharamkan atas kamu (menikahi)......ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); ...”

an-Nuur ayat 31 :

...وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِن....

“...Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka ...”

Dari ayat-ayat di atas dapat diketahui bahwa yang termasuk mahram mushaharah adalah :
a. Suami
b. Ayah mertua
c. Anak tiri
Anak laki-laki suami dari istri lain.

d. Ayah tiri
Suami dari ibu tetapi bukan bapak kandungnya.

e. Menantu laki-laki
Suami dari putra kandung.

Itulah beberapa golongan yang termasuk mahram bagi perempuan. Anggota keluarga atau kerabat selain yang disebutkan di atas berarti bukan mahram kita dan kita tidak boleh menampakkan aurat maupun berkhalwat dengan mereka. Berarti ayah angkat, saudara sepupu maupun saudara ipar bukan termasuk mahram kita. Dan kita harus menutup aurat kita di depan mereka.
Wallahu ta’ala a’lam


Sumber :
- Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bi al-Mu’minat, Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan
- al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim fi asy-Syariah al-Islamiyah, Dr. Abdul Karim Zaidan
- al-Mughni, Ibnu Qudamah


[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim fi asy-Syariah al-Islamiyah, (Beirut : 1993) h. 159
[2]Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim fi asy-Syariah al-Islamiyah, (Beirut : 1993) h. 162. Beliau merujuk dari Syarh al-Muntahamiliki al-Hanbali jilid 3 h.7

Entri Populer

 

statistik

Arrahmah.Com

review mribonkblog.blogspot.com on alexa.com

PRICE MY BLOG

BlogUpp!

! FOLLOW ME !

{mribonkblog.blogspot.com} is proudly powered by Blogger.com | Template by Azzam nurjihad | o-om.com